Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg FIKA FATMASARI 1.PT.Nita Irawati Setjodiningrat (SPBU 4456212)
2.Nita Irawati Setjodiningrat (SPBU 4456212)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FIKA FATMASARI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Nita Irawati Setjodiningrat (SPBU 4456212)
2Nita Irawati Setjodiningrat (SPBU 4456212)
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang  Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian diubah kembali dalam  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakanya putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas  pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp 26.600.000,- ( dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah),dengan rincian sebagai berikut :

 

Uang Pesangon                                   9 x Rp  1.900.000,-             = Rp 17.100.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja       5 x Rp 1.900.000,-                = Rp   9.500.000,-

  1.                                                                                     = Rp 26.600.000,-

Total hak Penggugat yang tidak diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 26.600.000,- (Dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sebesar 6 x Rp.1.900.000,- = Rp 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya