Dakwaan |
Dikrtahui pada awal bulan Januari 2020 pada bidang tanah yang terletak dijalan Suropati, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang dikenal dengan kawasan industri candi telah terjadi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana Pengrusakan dan menguasai dan memiliki bidang tanah dengan tidak sah. Perbuatan pidana dimaksut diduga dilakukan oleh Terlapor dengan cara melakukan pembongkaran terhadap pondasi yang terbuat dari batu kali dan semen serta memasang plang yang bertuliskan bahwa tanah no. C1115 milik CANDRA GUNAWAN. |