Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pid.C/2020/PN Smg RIDHA ARI SETYONO CHANDRA GUNAWAN Bin Alm GUNAWAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 23/Pid.C/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/1114/XI/RES.1.24/2020/RESKRIMUM
Pihak
NoNama
1RIDHA ARI SETYONO
Pihak
NoNamaPenahanan
1CHANDRA GUNAWAN Bin Alm GUNAWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dikrtahui pada awal bulan Januari 2020 pada bidang tanah yang terletak dijalan Suropati, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang dikenal dengan kawasan industri candi telah terjadi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana Pengrusakan dan menguasai dan memiliki bidang tanah dengan tidak sah. Perbuatan pidana dimaksut diduga dilakukan oleh Terlapor dengan cara melakukan pembongkaran terhadap pondasi yang terbuat dari batu kali dan semen serta memasang plang yang bertuliskan bahwa tanah no. C1115 milik CANDRA GUNAWAN.

Pihak Dipublikasikan Ya