Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
620/Pdt.Bth/2025/PN Smg Selvy PT Bank Central Asia, Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 620/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Selvy
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Toni Mulia, S. H., M. H.Selvy
Pihak
NoNama
1PT Bank Central Asia, Tbk
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa setiap tindakan eksekusi yang dilakukan TERLAWAN berkaitan dengan perkara No. 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg yang dilaksanakan berdasarkan Surat Pengadilan Nomor 665/PAN.PN.W12.U1/Hk2.4/XI/2025 dan/atau dasar lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan segala tindakan eksekusi terhadap Objek harus dihentikan atau ditunda sampai putusan sebelum nya berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  4. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak