Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
596/Pdt.G/2024/PN Smg 1.DANIEL BUDISETYONO
2.LUSIANA KUSUMA
1.Ny. NUR AFIFAH
2.Ny. MEUTI SHINTA KUSUMANINGRUM
3.Tn. TITO BAGINDA RAMADHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 596/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIZKA ABDURRAHMAN, S.H., M.H., C.Med., CMLC., CCA., dan RekanDANIEL BUDISETYONO
2RIZKA ABDURRAHMAN, S.H., M.H., C.Med., CMLC., CCA., dan RekanLUSIANA KUSUMA
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Mendiang Agung Prasetyo telah memiliki hutang dan kewajiban-kewajiban kepada Para Penggugat yang belum dipenuhi sebesar Rp 905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) yang terdiri atas:

  1. Hutang pribadi sebesar Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima `          belas juta rupiah)
  2. Kewajiban-kewajiban pembiayaan proyek kepada suplier sebesar Rp 490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah)
  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Para Tergugat memiliki kewajiban membayar lunas hutang mendiang Agung Prasetyo kepada Para Penggugat sebesar                        Rp 905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) yang terdiri atas:
    1. Hutang pribadi sebesar Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah)
    2. Kewajiban-kewajiban pembiayaan proyek kepada suplier sebesar Rp 490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah)
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini. 
  5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan harta peninggalan mendiang Agung Prasetyo berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No 2460/Gebangsari seluas 98 m2 atas nama pemegang hak Agung Prasetyo, terletak di Jl. Kapas Timur VII/G No 1049 RT. 004, RW. 008 Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara        : Jalan Kapas Timur
    • Sebelah Selatan     : rumah G. 1050
    • Sebelah Timur       : rumah G 1048
    • Sebelah Barat        : rumah G 1030
  6. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap bunyi isi putusan a quo.
  7. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk tunduk dan memproses atas putusan tersebut.
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan  memenuhi putusan dalam perkara ini. 
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak