Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
491/Pid.B/2025/PN Smg RITA MULYANI PUJIASTUTI, SH TEDDY KUSUMA ADITYA Bin KUSNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 491/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 44/M.3.10/Eku.2/10/2025
Pihak
NoNama
1RITA MULYANI PUJIASTUTI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1TEDDY KUSUMA ADITYA Bin KUSNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

    

-------------- Bahwa terdakwa TEDDY KUSUMA ADITYA Bin KUSNO bersama sama dengan sdr. GILANG Als. ACIL (DPO), sdr. TEGAR (DPO), sdr. RAMA Als. SENTOL (DPO), sdr. UDIN (DPO), sdr. ADE (DPO), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu bulan Juni 2025 bertempat di parit depan Alfamart Jl. Muktiharjo Raya, Kel. Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut.

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke- 3 Kitab Undang-undang hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------------- Bahwa terdakwa TEDDY KUSUMA ADITYA Bin KUSNO bersama sama dengan sdr. GILANG Als. ACIL (DPO), sdr. TEGAR (DPO), sdr. RAMA Als. SENTOL (DPO), sdr. UDIN (DPO), sdr. ADE (DPO), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu bulan Juni 2025 bertempat di parit depan Alfamart Jl. Muktiharjo Raya, Kel. Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat.

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-undang hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

    ATAU

 

    KEDUA

    PRIMAIR

 

-------------- Bahwa terdakwa TEDDY KUSUMA ADITYA Bin KUSNO bersama sama dengan sdr. GILANG Als. ACIL (DPO), sdr. TEGAR (DPO), sdr. RAMA Als. SENTOL (DPO), sdr. UDIN (DPO), sdr. ADE (DPO), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu bulan Juni 2025 bertempat di parit depan Alfamart Jl. Muktiharjo Raya, Kel. Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan,, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum Pidana. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------------- Bahwa terdakwa TEDDY KUSUMA ADITYA Bin KUSNO bersama sama dengan sdr. GILANG Als. ACIL (DPO), sdr. TEGAR (DPO), sdr. RAMA Als. SENTOL (DPO), sdr. UDIN (DPO), sdr. ADE (DPO), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu bulan Juni 2025 bertempat di parit depan Alfamart Jl. Muktiharjo Raya, Kel. Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan,, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan dengan mengakibatkan luka berat.

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum Pidana. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya