Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
536/Pdt.G/2024/PN Smg 1.MOELYONO
2.SUNARTO
HARRI TUA MATONDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 536/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MOELYONO
2SUNARTO
Pihak
Pihak
NoNama
1HARRI TUA MATONDANG
Pihak
Pihak
NoNama
1KURNIAWAN BUDI SANTOSO, S.H, Sp. N, MH
2ALFONSO KURNIAWAN WIDJANARKO
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan II untuk seluruhnya .
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan II untuk tunduk dan taat pada putusan hakim.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT I dan II melalui kuasa hukumnya seketika lunas sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah ) paling lambat 14 ( empat belas ) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Apabila setelah lewat 14 ( empat belas ) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap dan TERGUGAT belum melakukan pelunasan, maka putusan ini berlaku juga sebagai kuasa bagi PENGGUGAT 1 dan/atau PENGGUGAT 2 untuk menghadap instansi perbankan mana pun di Indonesia, untuk mengajukan blokir terhadap rekening milik TERGUGAT , atau untuk menarik sejumlah dana sebesar amar butir tersebut diatas dari rekening milik TERGUGAT , atas nama TERGUGAT dan dana penarikan tersebut menjadi pelunasan bagi pihak PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 sesuai amar putusan.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini ,atau:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak