Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan II untuk seluruhnya .
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan II untuk tunduk dan taat pada putusan hakim.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT I dan II melalui kuasa hukumnya seketika lunas sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah ) paling lambat 14 ( empat belas ) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Apabila setelah lewat 14 ( empat belas ) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap dan TERGUGAT belum melakukan pelunasan, maka putusan ini berlaku juga sebagai kuasa bagi PENGGUGAT 1 dan/atau PENGGUGAT 2 untuk menghadap instansi perbankan mana pun di Indonesia, untuk mengajukan blokir terhadap rekening milik TERGUGAT , atau untuk menarik sejumlah dana sebesar amar butir tersebut diatas dari rekening milik TERGUGAT , atas nama TERGUGAT dan dana penarikan tersebut menjadi pelunasan bagi pihak PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 sesuai amar putusan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini ,atau:
|