Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
67/Pdt.P/2018/PN Smg IKA KRISTANTI dh KWAN HONG ING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1IKA KRISTANTI dh KWAN HONG ING
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (IKA KRISTANTI d/h KWAN HONG ING) sebagai Wali Pengampu terhadap anak Pemohon yang bernama : BUDI CAHYONO, laki-laki lahir di Semarang pada tanggal 28 Juli 1981 untuk merawat, mengasuh serta untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingan anak Pemohon tersebut ;   
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak