Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg AGUS SUNARYO, S.H., M.H. PANJI HARI PRABOWO bin Alm SRI HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6786/M.3.10/Ft.1/12/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP 

SUBSIDAIR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya