Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca: HAFIDH PRIAWITANTIO, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca: HAFID PRIWITANTIO, serta membetulkan tempat lahir Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk yang semula tempat lahir Pemohon tertulis di: LAMPUNG, dibetulkan menjadi tertulis di: BEKASI.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ke pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama dan tempat lahir Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|