Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan Pelawan adalah ahli waris dari Almarhum Abdullah Saleh dan Almarhumah Hajjah Siti Aliyah yang masih mempunyai hak waris atas 2 (dua) obyek lelang yaitu :SHM No. 1552/Teluk atas nama Hajjah Siti Aliyah dengan luas 3000 M2; dan SHM No. 1553/Teluk atas nama Siti Aliyah isteri Abdullah Saleh dengan luas 2.240 M2, yang masih merupakan tanah warisan peninggalan dari Alm. Abdullah Saleh (ayah dari Pelawan) yang belum dibagi;
- Menyatakan menurut hukum pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas 9 (sembilan) obyek lelang yaitu 9 (Sembilan) bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas sebesar 15.559 M2 berikut bangunan di atasnya sesuai dengan SHM No. 522/Teluk atas nama Afif Abdullah dengan luas 660 M2; SHM No. 45/Teluk atas nama Afif Abdulah dengan luas 1.050 M2; SHM No. 72/Teluk atas nama Afif Abdullah dengan luas 1.295 M2; SHM No. 74/Teluk atas nama Afif Abdullah dengan luas 1.780 M2; SHM No. 80/Teluk atas nama Afif Abdullah dengan luas 1.164 M2; SHM No. 155/Teluk (dh Purwokerto Kulon) atas nama Afif Abdullah dengan luas 2.800 M2; SHM No. 1848/Teluk (dh Purwokerto Kulon) atas nama Afif Abdullah dengan luas 1.570 M2; SHM No. 1552/Teluk atas nama Hajjah Siti Aliyah dengan luas 3000 M?2;2 dan SHM No. 1553/Teluk atas nama Siti Aliyah isteri Abdullah Saleh dengan luas 2.240 M2. Kesembilannya terletak di Jl. Gerilya, Desa Teluk (dh Desa Purwokerto Kulon), Kecamatan Purwokerto Selatan (dh Kecamatan Purwokerto), Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dengan limit lelang nilai likuidasi sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
Haruslah dihentikan atau tidak dapat dilaksanakan.
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |