Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2024/PN Smg Murjati Susy Ariani Wihardja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 11 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------------------
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak mau menyerahkan uang senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) yang tersimpan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Central Asia Grajen Semarang ( Turut TERGUGAT ) dengan No. Bilyet AJ 430255 dan No. Rekening: 7830082799  tertanggal 13 Juni 2019 kepada PENGGUGAT merupakan tindakan pengingkaran terhadap surat pernyataan tertanggal 11 Agustus 2019, dimana dirinya hanyalah atas nama saja ( nominee ) terhadap kepemilikan deposito berjangka yang diterbitkan oleh Turut TERGUGAT;---------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dari sejumlah dana senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) sebagaimana tercantum dalam deposito berjangka dengan No. Bilyet AJ 430255 dan No. Rekening: 7830082799  tertanggal 13 Juni 2019  yang diterbitkan oleh Turut TERGUGAT;--------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum mencairkan sejumlah dana senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )  tersebut beserta dengan seluruh jumlah bunga bulan berjalan dan kepada Turut TERGUGAT diperintahkan untuk memproses pencairan dana tersebut diatas dengan dasar putusan atas perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde );----------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas  deposito berjangka yang diterbitkan oleh Bank Central Asia Grajen Semarang ( Turut TERGUGAT ) dengan No. Bilyet AJ 430255 dan No. Rekening: 7830082799 tercatat atas nama SUSY ARIANI WIHARDJA ( TERGUGAT ), tertanggal 13 Juni 2019 senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah );-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding,Perlawanan, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ( uitvoerbaar bij voorraad );------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum kepada TERGUGAT untuk menyerahkan uang senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )  yang tersimpan dalam deposito berjangka aquo kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus tanpa syarat beserta seluruh bunga bulan yang telah berjalan dan apabila tidak mau melaksanakan secara sukarela, maka haruslah dibebani uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) / hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum kepada Turut TERGUGAT untuk tunduk dalam putusan ini dan;--------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak