Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
158/Pdt.Bth/2018/PN Smg | Andhiyanto Rifai. Dkk | 1.Handoko Adimulyo 2.Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam ARTHA MULIA Kantor Pusat Semarang 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang 4.Kepala Kantor Badan pertanahan Nasional Kota semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Apr. 2018 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 158/Pdt.Bth/2018/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Apr. 2018 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | A.PRIMER : 1)Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan I dan Pelawan II,
2)Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar dan Jujur,
3)Menyatakan menurut hukum Perjanjian akad Kredit antara Pelawan I dengan Terlawan II sebagaimana tersebur dalam Perjanjian Kredit Nomor : 01406004, adalah tidak sah dan batal demi hukum,
4)Menyatakan menurut Hukum lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang di laksanakan oleh Terlawan III pada tanggal 11 Februari 2016, atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik nomor 1911, luas : 189 M2, dan Sertipikat Hak Milik nomor 2877, luas : 75 M2, terletak di Kelurahan : Sendangguwo, Kecamatan: Tembalang : Kota Semarang, Propinsi : Jawa Tengah, atas nama Pelawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum,
5)Menyatakan menurut hukum, menunda eksekusi dan pengosongan tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang ada di atasnya Sertipikat Hak Milik nomor 1911, luas : 189 M2, dan Sertipikat Hak Milik nomor 2877, luas : 75 M2, terletak di Kelurahan : Sendangguwo, Kecamatan: Tembalang : Kota Semarang, Propinsi : Jawa Tengah, atas nama Pelawan II sampai dengan Putusan dalam perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
6)Menghukum Terlawan I dan Terlawan IV untuk mengembalikan status tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik nomor 1911, luas : 189 M2, dan Sertipikat Hak Milik nomor 2877, luas : 75 M2, terletak di Kelurahan : Sendangguwo, Kecamatan: Tembalang : Kota Semarang, Propinsi : Jawa Tengah, menjadi atas nama Pelawan II kembali
7)Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini
Atau : Apabia Majelis hakim mempunyai pertimbangan lain
B. SUBSIDER :
Mohon Putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |