Bahwa Terdakwa SENO anakdari (alm) AHMAD CHAIRI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli ditahun 2025, bertempat Warung Solusi yang beralamat di Dsn. Ngadirgo Rt. 06 Rw. 10 Kel. Wonolopo Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa mendapat izin telah sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”
Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |