Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Smg | FAISAL HASAN | Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Pidana Umum Polrestabes Semarang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Smg |
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 |
Nomor Surat | ---- |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum Permohonan | Petitum 1. Menyatakan bahwa tindakan penjemputan paksa terhadap pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum; 2.Menyatakan bahwa surat panggilan yang di terbitkan oleh termohon mengandung cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 3. Menyatakan bahwa penyitan handpone milik pemohon yang dilakukan oleh termohon tanpa ijin pengadilan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum 4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan handphone milik pemohon yang telah disita secara tidak sah; 5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel kepada pemohon sebesar Rp.35,000,000,00 akibat tindakan tidak sah yang dilakukan oleh termohon 6. Menyatakan bahwa proses penyidika terhadap pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum 7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan menerbitkan surat perintah Penghentian penyidikan (SP.3) 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |