Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Purwanto PT. Adiwraksa Atyanta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang cuti yang belum diambil / belum gugur sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/21, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp 63.096.927,- (enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang Pesangon                       :  2   x     9         x     Rp 2.215.482             = Rp 39.878.676,-
  • Uang Penghargaan masa kerja :  1   x    10        x      Rp 2.215.482            = Rp  22.154.820,-
  • Uang Penggantian Hak             : Rp 2.215.482,-   :   25 hari x 12               = Rp    1.063.431,- (+)
  • Jumlah Keseluruhan                                                                              = Rp. 63.096.927,-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak