Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg AINAYA MAZALUNA PT. DAPENSI TRIO USAHA CABANG KOTA SEMARANG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AINAYA MAZALUNA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1IR. APUL P SIMORANGKIR, SH., MH., MBA., CTA dkAINAYA MAZALUNA
Pihak
NoNama
1PT. DAPENSI TRIO USAHA CABANG KOTA SEMARANG
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiial kepada Penggugat sebesar Rp. 50. 448.939,5 (lima puluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan lima rupiah), yang terdiri dari:
  1. Kurang Gaji di Bayar sebesar Rp. 663.267,- (enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
  2. Tunjangan Pangan selama Penggugat bekerja (bulan November 2019 hingga bulan akhir masa kontrak (Desember 2021) dengan jumlah sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
  3. kekurangan Uang THR tahun 2020 sebesar Rp. 1.110.485,- (satu juta seratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
  4. Ganti rugi terhadap sisa masa kerja Penggugat sampai masa kerja PKWT adalah 4 (empat) bulan atau sebesar 4 bulan X Rp. 2.810.025,- = Rp. 11.240.100,- (sebelas juta dua ratus empah puluh ribu seratus rupiah),
  5. Uang Pesangon atas perbuatan Tergugat kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp. 8. 430.075,- (delapan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah);
  6. Uang Pengganti Hak untuk Istirahat Yang Belum di Ambil oleh Penggugat selama masa kerja, sejumlah sebesar Rp. 1.405.012,5 (satu juta empat ratus lima ribu dua belas lima rupiah);
  7. Biaya pengacara dalam pengurusan perkara aquo sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sejumlah sebesar Rp. 50. 448.939,5 (lima puluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan lima rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul (gerechtskoten);
    •  

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya