Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT WELERI MAKMUR 1.FATMAWATI JUAYAMAH
2.VIP MOH SARWA ADJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT WELERI MAKMUR
Pihak
Pihak
NoNama
1FATMAWATI JUAYAMAH
2VIP MOH SARWA ADJI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 175.359.878,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat dengan Rp175.359.878,10 dengan perincian sebagai berikut:

  • Untuk Perjanjian Kredit Nomor 0035/PK/WM.SMG/II/23 tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp139.504.828,10 (seratus tigapuluh sembilan juta lima ratus empat ribu delapan ratus duapuluh delapan rupiah koma sepuluh sen)
  • Untuk Perjanjian Kredit Nomor 0003/PK/WM.SMG/II/24 tanggal 1 Februari 2024 sebesar Rp35.855.050,00 (tigapuluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima puluh rupiah);

             sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk memperhitungkan kembali kewajiban yang harus dibayar oleh Para Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit nomor 0035/PK/WM.SMG/II/23 tanggal 28 Februari 2023 dan Perjanjian Kredit nomor 0003/PK/WM.SMG/II/24 tanggal 1 Februari 2024 a quo, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak