Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
445/Pid.B/2025/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. BIBIT WAHYUDA alias KABUL bin SOLEKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 445/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4764/M.3.10/Eoh.2/9/2025
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BIBIT WAHYUDA alias KABUL bin SOLEKAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa BIBIT WAHYUDA alias KABUL bin SOLEKAN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, bertempat di depan rumah yang terletak di Jl Rejosari III No. 47 RT 003 / RW 010, Kel. Rejosari, kec. Semarang Timur, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.

 

 

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa BIBIT WAHYUDA alias KABUL bin SOLEKAN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, bertempat di depan rumah yang terletak di Jl Rejosari III No. 47 RT 003 / RW 010, Kel. Rejosari, kec. Semarang Timur, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan/ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

 

 

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya