Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
544/Pid.Sus/2024/PN Smg | SRI TATMALA WAHANANI, SH. | VICKI WAHYU KURNIAWAN Bin SUTOMO SUNARSO (alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 544/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4702/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa VICKI WAHYU KURNIAWAN bin SUTOMO SUNARSO (alm) bersama-sama dengan saksi SEPTA LISTIYONO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di tepi Jalan depan Mess Wijaya Kusuma Jalan Mayjen Sutoyo, Kel. Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih diisolasi warna hitam setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. : 17861/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan berat bersih 4,87904 gram (empat koma delapan tujuh sembilan nol empat gram), -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia terdakwa VICKI WAHYU KURNIAWAN bin SUTOMO SUNARSO (alm) bersama-sama dengan saksi SEPTA LISTIYONO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di tepi Jalan depan Mess Wijaya Kusuma Jalan Mayjen Sutoyo, Kel. Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih diisolasi warna hitam setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. : 17861/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan berat bersih 4,87904 gram (empat koma delapan tujuh sembilan nol empat gram).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |