Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
454/Pid.B/2025/PN Smg | HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. | IRFAN KURNIAWAN Bin KUNDARSIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 454/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4919/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa terdakwa IRFAN KURNIAWAN Bin KUNDARSIN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025 bertempat di Parkir Toko Elisha Mart Jl.Tlogosari Raya I No.1A Rt.001 rw.001 Kel.Tlogosari Kulon, Kec.Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ” melakukan penganiayaan “.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |