Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
67/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Eko Puji Rahayu Rumah Sakit Ibu & Anak DIAN PERTIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 67/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Eko Puji Rahayu
Pihak
Pihak
NoNama
1Rumah Sakit Ibu & Anak DIAN PERTIWI
Pihak
Petitum

Menyatakan Penggugat putus hubungan kerja karena memasuki usia pensiun.

 2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK

usia  pensiun sebesar: Rp.52.060.326,-

(lima puluh dua juta sembilan enam puluh ribu tiga dua enam ribu rupiah).

3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya