Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
56/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit DR Cipto 1.MUHAMMAD ANDI WIBOWO SANTOSO
2.UMI KHOIRIYATUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 78.298.575,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 86599733/898/10/21  tanggal  04 - 10 - 2021, berikut perubahan - perubahannya ;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 86599733/898/10/21 tanggal  04 – 10 - 2021, berikut perubahan - perubahannya ;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 78.298.575 ,- ( Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   64.160.328 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   14.138.247 ,-

7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 78.298.575 ,- ( Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   64.160.328 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   14.138.247 ,-

8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PENGGARON LOR, Kecamatan GENUK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01319 atas nama MUHAMMAD ANDI WIBOWO SANTOSO, dengan luas 65 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01005/Penggaron Lor/2018 tanggal 29 - 08 - 2018

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak