Dakwaan |
Pada hari Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23.30 WIB pelapor hendak masuk ke karaoke Royal guna menjemput Sdri. ERIKA yang mana Sdri. ERIKA tersebut merupakan anak baru atau pekerja baru yang akan pelapor antar pulang ke Mess dan saat itu di saat pelapor masuk kedalam dan bertemu dengan Sdri. ERIKA kemudian pelapor dan Sdri. ERIKA hendak keluar dari dalam mau menuju pintu keluar Karaoke namun saat pelapor dan Sdri. ERIKA saat itu berpapasan dengan terlapor (LICHAFID) pelapor melihat terlapor melihati Sdri. ERIKA dengan tatapan mata melotot sehingga pelapor menegur terpelapor namun terlapor seketika itu berbalik marah terhadap pelapor dengan nada tinggi mengatakan ucapan "AKU GAK TAKUT SAMA KAMU" sehingga saat itu pula pelapor mendorong terlapor menggunakan kedua tangan pelapor dan terlapor saat itu seketika langsung mencakar muka pelapor menggunakan tangan kiri terlapor sebanyak 1 (satu) kali sehingga saat itu atas perbuatan terlapor mencakar muka pelapor muka pelapor terkena kuku jari terlapor dan mengalami luka gores atau baret dikelopak mata sebelah kanan dan pipi sebelah kanan, saat itu pelapor tidak membalas namun mengatakan terhadap terlapor bila atas perbuatan terlapor tersebut pelapor laporkan ke pihak kepolisian yang mana asehingga saat itu pelapor meninggalkan tempat kejadian perkara dan menuju Rs.Pantiwilasa Dr.Cipto Semarang untuk berobat dan saat ini datang kepolsek semarang Utara melaporkan kejadiannya guna pengusutan lebih lanjut. |