Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Smg Samuel Arie Wibowo PT. Bank Danamon Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Evaristus Eustakius, SHSamuel Arie Wibowo
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
  3. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sbb:
  1. Biaya untuk Lawyer dari Kantor Law Office Even, Esta & Partners untuk melakukan proses hukum saat ini sebesar Rp.150.000.000,..
  2. Bahwa Pembayaran PENGGUGAT selama 9 (Sembilan) bulan terakhir tidak diakui dan memaksa PENGGUGAT untuk melunasi, seharusnya TERGUGAT selalu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk menjaga agar kualitas piutang pembiayaan, senantiasa baik.
  3. Mencemarkan nama baik PENGGUGAT yang nota bene selalu berusaha untuk membayar utang secara baik namun tidak dihargai oleh TERGUGAT bahkan TERGUGAT cenderung berusaha untuk memfreming seakan-akan PENGGUGAT adalah orang yang bandel sehingga tidak mau bayar utang dan menyebarkan melalui media.
  1. Menyatakan PerbuatanTERGUGAT wajib mengganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan rinciansbb:
  1. Ganti rugi biaya untuk Lawyer dari Kantor Law Office Even, Esta & Partners untuk proses hukum saat ini sebesar…………………………………… Rp.150.000.000,..
  2. Restrukturisasi dari sisa kredit sebesar Rp. 190.000.000,. ditambah tunggakan selama 9 (Sembilan) bulan diskon menjadi sebesar Rp.50.000.000,.Rp. 240.000.000,. , bahwa dari Rp. 240.000.000,.dibayar Rp.8.000.000,.perbulan hingga Lunas
  3. Merehabilitasi nama baik PENGGUGAT secara terbuka melalui media.
  1. Menyatakan Pembayaran cicilan kredit berhenti sementara menunggu perkara aquo memiliki Putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menolak Lelang Obyek Jaminan Kredit.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak