Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
26/Pdt.G/2020/PN Smg | RONDIANA | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian pada PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp 1.444.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan rincian; a.Kerugian Materiil Rp.444.000,00 (empat ratus empat puluh empat juta rupiah); b.kerugian Immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
4.Menghukum TERGUGAT untuk menerbitkan keputusan pembatalan Sertifikat Hak Milik ke- 2 (DUA) Nomor 01570;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap;
6.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
A T A U Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (aex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |