Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
459/Pid.B/2025/PN Smg Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. DENOK RETNO SURYANI Binti SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 459/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4925/M.3.10/Eoh.2/10/2025
Pihak
NoNama
1Luqman Edy Anggara, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DENOK RETNO SURYANI Binti SUGIARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DENOK RETNO SURYANI Binti SUGIARTO pada waktu antara bulan Desember tahun 2021 sampai dengan bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022,  bertempat di kantor CV. Arsia Monslava di Jl. Kumudasmoro Barat No. 10 A Kel. Bongsari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya