Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg JOKO HERMAWAN, SH. MH SUGIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 83/TUT.01.03/24/10/2022
Pihak
NoNama
1JOKO HERMAWAN, SH. MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUGIYANTO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PERTAMA :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64  ayat (1) KUHPidana.

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya