Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Smg JAKA SURYANTA, SH. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat ------
Pihak
NoNama
1JAKA SURYANTA, SH.
Pihak
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Pihak
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Semarang C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

 

M E N G A D I L I :

 

Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 4 Oktober 2021 dengan Pelapor atas nama Sdri. SRI REJEKI WIJAYA dan Terlapor Sdr. Haji Nurohman adalah TIDAK SAH;

 

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/279.a/I/2023/ Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2023 atau surat perintah penyidikan terdahulu terkait laporan polisi ini yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

 

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (JAKA SURYATNA, S.H Bin NARTO SUGIYONO) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah karenanya HARUS DIHENTIKAN dan Termohon dihukum untuk menerbitkkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3);

 

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan / kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadila

PETITUM

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Semarang C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

 

M E N G A D I L I :

 

Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 4 Oktober 2021 dengan Pelapor atas nama Sdri. SRI REJEKI WIJAYA dan Terlapor Sdr. Haji Nurohman adalah TIDAK SAH;

 

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/279.a/I/2023/ Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2023 atau surat perintah penyidikan terdahulu terkait laporan polisi ini yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

 

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (JAKA SURYATNA, S.H Bin NARTO SUGIYONO) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah karenanya HARUS DIHENTIKAN dan Termohon dihukum untuk menerbitkkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3);

 

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan / kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadila

Pihak Dipublikasikan Ya