Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. FAJAR ISWORO Bin SUGENG MARYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1424/M.3.10/Eoh.2/3/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Fajar Isworo  Bin Sugeng  Maryono  pada Hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di parkiran di depan toko Jam Livia Jl. Simongan Raya Kel. Manyaran Kec. Semarang Barat Kota Semarang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya  telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone  Merk Vivo, Seri V27e,  warna grey black, No. IME 1 : 863818067780438, No. IME 1 :  863818067780420  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa  yaitu milik saksi Totok Maryoto bin (alm) Suripto Broto Minarno dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya