Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
90/Pdt.Bth/2024/PN Smg 1.Cindy Utami Chandra
2.Ade Teguh Chandra
3.Agus Budhikusuma Sugiarto
4.Aris Lesmana
5.Jefriko Andriano Danoes
1.Budiarto Siswojo
2.PT. Mutiara Arteri Property
3.Dokter Setiawan
4.Siswa Sandjaja Chandra
5.Elisabeth Christy Barman D.
6.Michael Setiawan
7.Tan Gie Loy
8.Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
9.Dewikusuma S.H
10.Indah Indriani S.H
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pdt.Bth/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan RekanCindy Utami Chandra
2ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan RekanAde Teguh Chandra
3ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan RekanAgus Budhikusuma Sugiarto
4ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan RekanAris Lesmana
5ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan RekanJefriko Andriano Danoes
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan PELAWAN I, PELAWAN II, PELAWAN III, PELAWAN IV dan PELAWAN V adalah pembeli beritikad baik;
  4. Menyatakan tanah dan bangunan obyek eksekusi  Putusan Perkara Pengadilan Negeri Semarang Nomor 584/Pdt.G/2021/PN.Smg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 459/PDT/2022/PT.SMG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. nomor : 2300 K/PDT/2023 amar nomor  3 :
    1.  Nomor 224 HGB 1671 KANA A8 KANA BLOK A SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN  I.
    2. Nomor  225 HGB 1672 KANA A9 KANA BLOK A SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN II.
    3. Nomor 286 HGB 1733 KANA F12 B KANA BLOK F SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN III. 
    4. Nomor 284 HGB 1731 KANA F16 KANA BLOK F SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN IV.
    5. Nomor 241 HGB 1688 KANA A27        KANA BLOK A SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN V.

5. Menyatakan amar Putusan nomor 3 Pengadilan Negeri Semarang Nomor 584/Pdt.G/2021/PN.Smg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 459/PDT/2022/PT.SMG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2300 K/PDT/2023  di atas tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai tanah-tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN;

  1. Memerintahkan  TURUT TERGUGAT IV sekarang TERLAWAN VIII tidak tunduk  pada pelaksanaan putusan perkara Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 584/Pdt.G/2021/PN.Smg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 459/PDT/2022/PT.SMG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2300 K/PDT/2023, sepanjang menyangkut tanah-tanah milik PARA PELAWAN di atas;
  2. Memerintahkan menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 584/Pdt.G/2021/PN.Smg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 459/PDT/2022/PT.SMG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2300 K/PDT/2023 ini sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum kepada Pihak TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV, TERLAWAN V, TERLAWAN VI, TERLAWAN VII, TERLAWAN VIII, TERLAWAN IX dan TERLAWAN X untuk membayar ongkos perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak