Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
433/Pdt.G/2022/PN Smg | Syamsu Alam Hashab, SH. | 1.Bramana Putra 2.Vita Dian Prabowo 3.Ahmad Wahyudi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Sep. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 433/Pdt.G/2022/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 10 Sep. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak | - | ||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair : 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa sita jaminan atas objek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil Honda CR-V tahun 2007, warna Abu-abu tua metalik, No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138 adalah sah dan berharga;
3.Menyatakan pula Jual-Beli oleh Penggugat dengan Para Tergugat atas Mobil Honda CR-V No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138, Tahun 2007, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) yang telah dibayar lunas oleh Penggugat pada tanggal 16 Agustus 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;
4.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Ingkar Janji/wanprestasi, karena tidak menyerahkan Unit Mobil Honda CR-V No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138, Tahun 2007 yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
5.Menyatakan bahwa Unit Mobil Honda CR-V No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138, Tahun 2007 yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sah milik Penggugat ;
6.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian Mobil Honda CR-V No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138, Tahun 2007, keseluruhan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat apabila tidak dapat menyerahkan Unit Mobil yang menjadi Objek jual-beli;
7.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
Subsidair : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |