Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
433/Pdt.G/2022/PN Smg Syamsu Alam Hashab, SH. 1.Bramana Putra
2.Vita Dian Prabowo
3.Ahmad Wahyudi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 433/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 10 Sep. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Syamsu Alam Hashab, SH.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WAWAN ARIF NUGROHO, S.H dan RekanSyamsu Alam Hashab, SH.
Pihak
NoNama
1Bramana Putra
2Vita Dian Prabowo
3Ahmad Wahyudi
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan bahwa sita jaminan atas objek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil Honda CR-V tahun 2007, warna Abu-abu tua metalik, No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138 adalah sah dan berharga;

 

3.Menyatakan pula Jual-Beli oleh Penggugat dengan Para Tergugat atas Mobil Honda CR-V No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138, Tahun 2007, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) yang telah dibayar lunas oleh Penggugat pada tanggal 16 Agustus 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;

 

4.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Ingkar Janji/wanprestasi, karena tidak menyerahkan Unit Mobil Honda CR-V No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138, Tahun 2007 yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);

 

5.Menyatakan bahwa Unit Mobil Honda CR-V No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138, Tahun 2007 yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sah milik Penggugat ;

 

6.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian Mobil Honda CR-V No. Pol H-1132-KA, No.Rangka : MHRRE18407J702007, No. Mesin : R20A13903138, Tahun 2007, keseluruhan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat apabila tidak dapat menyerahkan Unit Mobil yang menjadi Objek jual-beli;

 

7.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak