Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa DEDY DJUNAYDI KURNIAWAN Al. EDI DORO anak dari (Alm) DONY KURNIAWAN, pada hari Minggu, tanggal 3 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Jl. Delta Mas Tengah 143 Rt 6 Rw 4 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP |