Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
511/Pid.B/2023/PN Smg DANIK ROCHANIAWATI SH MH WAHYU UTOMO bin alm BERO SUKADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 511/Pid.B/2023/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 169 /M.3.10/Eoh.2/05/2023
Pihak
NoNama
1DANIK ROCHANIAWATI SH MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1WAHYU UTOMO bin alm BERO SUKADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa WAHYU UTOMO bin (alm) BERO SUKADI pada hari Rabu, tanggal 14 Juni  2023 sekira pukul : 04.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2023, bertempat di teras rumah saksi MOHAMAD ZEN ANWAR bin MURSANI di Jl. Ngesrep Timur VI Rt 02 Rw 03 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota  Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda GL Pro, warna hitam, tahun 1996, H 5711 NR, Noka : MH1WAB00TTK032830, Nosin : WABE1032756, An. MOHAMAD ZEN ANWAR, berikut kunci kontaknya,  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni saksi MOHAMAD ZEN ANWAR bin MURSANI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu tempat kediaman atau diatas sebuah pekarangan tertutup yang diatasnya terdapat terdapat sebuah tempat kediaman, yang dilakukan oleh seseorang yang berada disana tanpa sepengetahuan atau bertentangan dengan keinginan orang berhak

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa WAHYU UTOMO bin (alm) BERO SUKADI pada hari Rabu, tanggal 14 Juni  2023 sekira pukul : 04.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2023, bertempat di samping rumah saksi MOHAMAD ZEN ANWAR bin MURSANI di Jl. Ngesrep Timur VI Rt 02 Rw 03 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda GL Pro, warna hitam, tahun 1996, H 5711 NR, Noka : MH1WAB00TTK032830, Nosin : WABE1032756, An. MOHAMAD ZEN ANWAR, berikut kunci kontaknya,  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni saksi MOHAMAD ZEN ANWAR bin MURSANI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

 

Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. 

Pasal 362 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya