Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
195/Pid.Sus/2025/PN Smg | AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. | DIMAS RADITYO PRIHADI Bin ARIS HARIANTO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 195/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2264/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Primair ----- Bahwa ia yang bernama Terdakwa DIMAS RADITYO PRIHADI Bin ARIS HARIANTO pada hari Jum'at tanggal 07 Pebruari 2025, sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di dalam rumah milik Terdakwa di Asrama Spoorlan RT.02 RW.03, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.
------Perbuatan Terdakwa DIMAS RADITYO PRIHADI Bin ARIS HARIANTO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--
Subsidair ----- Bahwa ia yang bernama Terdakwa DIMAS RADITYO PRIHADI Bin ARIS HARIANTO pada hari Jum'at tanggal 07 Pebruari 2025, sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di dalam rumah milik Terdakwa di Asrama Spoorlan RT.02 RW.03, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman jenis ekstasi.
------Perbuatan Terdakwa DIMAS RADITYO PRIHADI Bin ARIS HARIANTO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--
DAN Kedua ----- Bahwa ia yang bernama Terdakwa DIMAS RADITYO PRIHADI Bin ARIS HARIANTO pada hari Jum'at tanggal 07 Pebruari 2025, sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di dalam rumah milik Terdakwa di Asrama Spoorlan RT.02 RW.03, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis ATARAX.
------Perbuatan Terdakwa DIMAS RADITYO PRIHADI Bin ARIS HARIANTO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |