Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
189/Pid.Sus/2024/PN Smg | INDAH LAILA, S.H., M.H. | 1.WAHID ROMDANI Bin YASNO 2.YULIYANTO Bin MAYUSNAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 189/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1627/M.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair ------------ Bahwa Terdakwa I. Wahid Romdani Bin Yasno baik bertindak sendiri-sendiri bersama-sama dengan Terdakwa II Yulianto Bin Masyunan, pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 18.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan November tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat Di dalam rumah Jl. Sawah besar II, RT 02/RW 02, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah Bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Subsidiair ------------ Bahwa Terdakwa I. Wahid Romdani Bin Yasno baik bertindak sendiri-sendiri bersama-sama dengan Terdakwa II Yulianto Bin Masyunan, pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair diatas, telah Bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:, Awalnya Terdakwa I dan II telah saling mengenal dan bersepakat untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 21.11 Wib, yang mana pada saat itu Terdakwa I yang berada di rumah menghubungi Terdakwa II mengajak untuk patungan membeli narkotika jenis sabu paket setengah gram dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa I. WAHID ROMDANI Bin YASNO dan Terdakwa II. YULIANTO Bin MAYUSNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |