--------Bahwa perbuatan Terdakwa YAHYA APRIYAN NANTAKA anak dari (Alm) MULYONO diketahui pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Februari Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di Kantor PT.Perintis Karya Sentosa (PKS) yang beralamat di Kawasan Industri Candi Blok VIII E Nomor 7 Jl. Gatot Subroto Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.
--------- Perbuatan Terdakwa YAHYA APRIYAN NANTAKA anak dari (Alm) MULYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ----------------------- |