Dakwaan |
Terdakwa WAHYU ADHI MUKTIARTO bin (Alm) IMAM JAIDUN pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di Jl.Candi Pawon Tengah I/9 RT 10 RW 01 Kel. Kalipancur Kec. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |