Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
134/Pdt.G/2025/PN Smg | 1.AGUS ISWONO 2.ILIN MAULINA |
1.RSUP Dr. Kariadi 2.Departemen Kesehatan pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 3.Presiden Republik Indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.G/2025/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut: a. Kerugian materiil: Berupa segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat untuk perawatan medis yang telah dilakukan Tergugat dan perawatan medis dalam rangka perawatan dan pengobatan sampai Penggugat bisa melihat kembali dengan normal dengan total Rp 25.000.000.000,00. (dua puluh lima miryard rupiah). b. Kerugian imateriil: Terhadap cacat fisik yang mengakibatkan aktifitas dan pekerjaan Penggugat tidak maksimal, menghalangi kesempatan Penggugat untuk bekerja sebagai mana mestinya yang dapat menghalangi kesempatan lebih baik Pengguggat di masa depan, sehingga dalam kesempatan ini Penggugat mohon agar kerugian imateriil yang diderita dapat dinilai setara Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miryard rupiah) atau sejumlah tertentu yang menurut Majelis Hakim dianggap pantas dan adil. 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa / terhadap tanah dan bangunan RSUP Dr. Kariadi, beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 16, Kel. Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah termasuk segala isinya serta rekening - rekening bank aktif atas nama Tergugat I. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |