Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
609/Pdt.Bth/2023/PN Smg | Siti Farida | PT. BPR Restu Artha Makmur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 609/Pdt.Bth/2023/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I.DALAM PROVISI
1.Mengabulkan permohon provisi Pembantah; 2.Menyatakan menghentikan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 32/Rsl.Eks/2023/PN.Smg., tanggal 17 November 2023;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk keseluruhannya; 2.Menyatakan menurut hukum bahwa Pembatah adalah Pembantah Yang Beritikad Baik; 3.Menyatakan menurut hukum pembelian aset milik Pembantah Pembantah berupa Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2833/Kedungpani, luas 180/200m2, tercatat atas nama Pembantah, terletak di Perumahan Taman Bunga Blok B3-7, Kel. Kedungpani, Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah yang dilakukan oleh Terbantah dengan cara AYDA adalah cacat dan batal secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4.Menyatakan menurut hukum bahwa Terbantah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 5.Menghukum Terbantah untuk memberikan ganti kerugian kepada Pembantah berupa :
-Kerugian Materiil berupa harga jual rumah berdasarkan harga jual pasar sejumlah Rp. 3.500.000.000,- (tiga milliar lima ratus juta rupiah);
-Kerugian Imateriil berupa rasa cemas, hidup dalam tekanan dan ketakutan yang membuat kondisi mental dan pikiran menjadi drop akan kehilangan rumah tempat tinggalnya beserta anak-anak yang dikasihi dengan adanya persoalan hukum berupa rumah tempat tinggal Pembantah yang dilakukan eksekusi saat ini yang dapat dinilai dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milliar rupiah); Sehingga total kerugian yang patut dibayarkan oleh Terbantah secara sekaligus dan seketika saat perkara a quo diputus pada tingkat pertama adalah sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milliar lima ratus juta rupiah) 6.Menghukum Terbantah dan Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo karena proses peralihannya bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7.Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 8.Menyatakan putusan perkara a quo dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada, kasasi ataupun upaya hukum lainnya; Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |