Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
531/Pdt.G/2020/PN Smg DWI BUDI PURNOMO 1.BPD
2.KPKNL
3.BPN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 531/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DWI BUDI PURNOMO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANIK UTAMININGSIH, S.H dan RekanDWI BUDI PURNOMO
Pihak
NoNama
1BPD
2KPKNL
3BPN
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

1.Mengabulkan Gugatan Pengguggat untuk seluruhnya dan Ganti Kerugian terhadap Obyek Sengketa untuk seluruhnya apabila ada pemenang lelang.

 

2.Menyatakan sah menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa adalah sebagian milik Penggugat berdasarkan kesepakatan pembayaran hutang dengan  saudara iparnya (Debiturnya Tergugat I)dengan jalan menjul Obyek Sengketa dengan harga normal atau harga pasar.

 

3.Menyatakan sah Penggugat  sebagai pihak yang bukan sebagai atas nama obyek sengketa meminta untuk membatalkan pelaksanaan  lelang  dengan  Nomer : S-2636/WKN.09/KNL.01/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan membatalkan  penetapan hari dan tanggal lelang.

 

4.Menyatakan bahwa Para Tergugat harus menghormati dan mematuhi proses hukum  yang sedang berjalan.

 

5.Menyatakan  sah  apabila  Penggugat  meminta ganti kerugian Materiil kepada  Para Tergugat I dan II  apabila ada  pemenang lelang dan meminta ganti kerugian kepada Tergugat III apabila Tergugat III tidak menghormati proses hukum dengan cara mengalihkan Obyek Sengketa menjadi milik pemenang lelang

 

6.Menyatakan sah apabila Penggugat meminta ganti kerugian Immateriil kepada Para Tergugat apabila ada pemenang lelang.

 

7.Menyatakan bahwa  seluruh  proses hukum lanjutan atas akan dilaksanakannya  lelang  Hak tanggungan  yang  akan  dilakukan  oleh Tergugat  I  melalui  Tergugat II baik  yang  telah berjalan maupun yang sedang dan akan berlangsung beserta akibat hukumnya menjadi batal demi Hukum  berdasarkan  putusan  dalam  perkara  ini.

 

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat apabila ada pemenang lelang.

 

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap hari jika keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan.

 

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immaterial  kepada Penggugat secara tanggung renteng senilai Rp 875.000.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh lima Juta Rupiah) kali 3 apabila ada pemenang lelang, dan dibayarkan secara tunai seketika oleh Para Tergugat kepada Penggugat.

 

11.Memerintahkan  kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sampai dengan selesai dengan cara dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), apabila salah satu dari Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan 3 (Tiga) kali yang mana Para Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah serta tidak mau menggunakan haknya disertai tidak melaksanakan salah satu dari Tujuan Hukum yaitu Kepatuhan.

 

12.Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

13.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun Verzet.

 

14.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai.

 

 

S U B S I D A I R

Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Semarang adil layak dan pantas dalam suatu Peradilan yang Baik dengan berfokus pada Nilai-Nilai Reliqius sehingga tercapainya Keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak