Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
203/Pdt.P/2025/PN Smg Hermawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Hermawati
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : Hermawati ditambah dengan nama : Elisabeth Natalia, sehingga selengkapnya nama Pemohon menjadi tertulis dan terbaca : Elisabeth Natalia Hermawati.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Semarang agar penambahan nama tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula ke dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak