Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon PKPU memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT. AMANAH MITRA BROILER dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU/PT. AMANAH MITRA BROILER untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
2. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT. AMANAH MITRA BROILER;
3. Menunjuk dan mengangkat ASTIRUDDIN PURBA, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-16 AH.04.03-2018, tanggal 29 Januari 2018 yang berkantor di Taman Puri Indah-Citraland Blok D-8 No. 6, RT 004 RW 017, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, dan IRFAN ARIFIAN, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.260 AH.04.03-2018 tanggal 6 September 2018 yang berkantor di Jalan Pualam No. 17, RT 02 RW 01, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kode Pos 40265, selaku para Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT. AMANAH MITRA BROILER atau selaku para Kurator dalam hal Termohon PKPU/PT. AMANAH MITRA BROILER jika dinyatakan pailit;
4. Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU/PT. AMANAH MITRA BROILER untuk memanggil Termohon PKPU/PT. AMANAH MITRA BROILER dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|