Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
184/Pid.Sus/2025/PN Smg | SAYEKTI RAHAYU, SH | RANGGA TAUFANY bin (alm) MOCH JAYADI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 184/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2218/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ------- Bahwa terdakwa Rangga Taufany Bin (Alm) Moch. Jayadi bersama-sama dengan saksi Mochamad Irfanul Azmi Bin Moch. Kaswan (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Jalan Coaster kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ---------
Subsidair : ----------- Bahwa terdakwa Rangga Taufany Bin (Alm) Moch. Jayadi bersama-sama dengan saksi Mochamad Irfanul Azmi Bin Moch. Kaswan (penuntutan terpisah) pada Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Jalan Coaster kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utaraa Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |