Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
609/Pdt.G/2024/PN Smg THE TEK GWAT SITI PARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 609/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1GANI WIBISONOTHE TEK GWAT
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp-----dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan a quo setelah putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak