Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (Warih Trisna Sukapti Binti Setyo Harseno) sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama Raditya Muhammad Valeryo, laki-laki lahir pada tanggal 17 Maret 2008, dan untuk mewakilinya melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjaminkan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 4283 Kel. Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 94 m2 yang kepemilikannya atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|