Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat Polsek Pedurungan melaksanakan patroli di Jl. Majapahit No. 452 Kel. Pedurungan Tengah mendapati seseorang atas nama sedang melakukan parkir tanpa ijin dari pihak yang berwenang disepanjang Jl. Majapahit No. 452 Kel. Pedurungan Tengah, selanjutnya petugas mendatangi dan menanyakan karcis parkir ternyata pelapor tidak menggunakan karcis yang resmi dari Pemkot dan tidak terdaftar sebagai petugas parkir resmi, kemudian petugas membawa terlapor ke Mapolsek Pedurungan Kota Semarang. |