Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
94/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | FIQHI ABDILLAH BASWARA, S.H., M.H. | ASMUNI bin KASRIN Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-327/M/3.21/Ft.1/11/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan TERDAKWA ASMUNI bin KASRIN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan TERDAKWA ASMUNI bin KASRIN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |