Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
187/Pdt.G/2020/PN Smg | HENRY JAUWHANNES | 1.SOEGIARTO WIDJAJA 2.PT. BANK BUKOPIN Tbk Cabang Semarang |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakansahdanberhargasitajaminan yang dimohonkan ; 3.Menyatakan TergugatI dan Tergugat II telahmelakukanPerbuatanMelawanHukumterhadapPenggugat ;
4.Menyatakansahdemi hukum :
a.PerjanjianSewaMenyewaGedung, yang dilangsungkanuntukjangkawaktu 1 (satu) tahunterhitungmulai 01 Januari 2019 danberakhirpadatanggal 31 Desember 2019, denganhargasewasebesarRp. 15 000.000,- (lima belasjuta) / tahun ;
b.Dan diperpanjangdenganPerjanjianSewaMenyewaGedung, yang dilangsungkanuntukjangkawaktu 10 (sepuluh) tahunterhitungmulai 01 Januari 2020 danberakhirpadatanggal 31 Desember 2030, denganhargasewasebesar Rp.20.000.000,- (duapuluhjuta) / tahun ;
5.Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai berikut :
Kerugianmateriil
-Penggugatterancamkehilanganhaknya sebagai Penyewagedung/ gudangmilikTergugat I yang terletak di KelurahanSumurrejo, KecamatanGunungpati, Kota Semarang, denganjumlahkerugianselamamasasewayaitu 10 (sepuluh) tahun, denganhargasewa / tahunsebesarRp, 20.000.000,-, SehinggajumlahkerugianPenggugatseluruhnyaadalahsebesarRp. 20.000.000,- x 10 tahun = Rp. 200.000.000,- ;
-Untuk biaya pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian In Materiil
-Penggugat selaku pengusaha merasa takut, malu, strees dan kehilangan kepercayaan dirikarenatelahkehilanganhaknyasebagaipenyewa, sehingga menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) ;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat dengan perincian adalah sebagai berikut :
Kerugianmateriil -Penggugatterancamkehilanganhaknya sebagai PenyewaGedungmilikTergugat I yang terletak di KelurahanSumurrejo, KecamatanGunungpati, Kota Semarang, denganjumlahkerugianselamamasasewayaitu 10 (sepuluh) tahun, denganhargasewa / tahunsebesarRp, 20.000.000,-, SehinggajumlahkerugianPenggugatseluruhnyaadalahsebesarRp. 20.000.000,- x 10 tahun = Rp. 200.000.000,- ;
-Untuk biaya pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian In Materiil -Penggugat selaku pengusaha merasa takut, malu, strees dan kehilangan kepercayaan dirikarenatelahkehilanganhaknyasebagaipenyewa, sehingga menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) ;
Secara tunai dan seketika ;
7.MenghukumTergugat II untuktidakmelakukanperbuatanhukumapapunterhadapobyeksewamenyewaantaraPenggugatdenganTergugat I tersebut, yaituberupaGedungmilikTergugat I yang terletak di KelurahanSumurrejo, KecamatanGunungpati, Kota Semarang,sampaibataswaktusewamenyewasebagaimana yang telahdiperjanjikantersebutberakhir (tanggal 31 Desember 2030) ;
8.Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semaranguntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyeksengketadanasset-asset milik Trgugat I danTergugat II berupa ;
ObyekSengketa -Sebidangtanahdanbangunan di atasnyaberupasebuahGedung / Gudang yang terletak di KelurahanSumurrejo, KecamatanGunungpati, Kota Semarang
9.MenghukumTergugatI dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TergugatI dan Tergugat II lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
10.Menyatakanagar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;
11.MenghukumTergugatI dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini ; A T A U Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |