Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor: 77/SKD/4/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai sekaligus Uang Pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebesar Rp.153.770.142,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai sekaligus kepada Penggugat upah selama proses sebesar Rp. Rp.43.055.640,- (empat puluh tiga juta lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 5 Juni 2023 s/d tanggal 24 Oktober 2023, sebesar Rp.26.370.943,3,- (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus empat puluh tiga koma tiga rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Jasa Produksi (JP) periode tahun 2023 kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) .
- Memerintahkan kepada Tergugat oleh karena selama ini upah Penggugat dipotong langsung oleh Tergugat untuk Pembayaran Koperasi, maka Tergugat berkewajiban untuk mengurus hak-hak Penggugat atas simpanan pokok dan simpanan wajib serta sisa hasil usaha di koperasi;
|