Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
268/Pid.B/2025/PN Smg | HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. | 1.BAYU INDRA PURNAMA Bin TRI WALUYO 2.FEBRIAN UJI PRASETYO Bin TARMUJI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 268/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 3145/M.3.10/Eoh.2/06/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----------- Terdakwa BAYU INDRA PURNAMA Bin TRI WALUYO bersama-sama dengan terdakwa FEBRIAN UJI PRASETYO Bin TARMUJI pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2025, bertempat di kost Jatibarang Rt.01 Rw.01 Kel.Jatibarang Kec.Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |